REVISI Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015 terkait pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menghasilkan salah satu poin penting, dimana tenaga kerja yang terkenan PHK, hanya cukup menunggu sau bulan, sudah bisa mengambil JHT-nya.
Seperti diberitakan
Rakyat Merdeka Online, Minggu (12/7/2015), Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menyebutkan, sebenarnya PP 46/2015 terkait dengan penarikan dana JHT pekerja sudah sesuai dengan UU SJSN nomor 40/2004. Dalam UU itu disebutkan dana JHT merupakan dana jaminan hari tua ketika seorang pekerja tak lagi produktif.
"Itu UU bunyinya begitu, makanya dalam PP 46/2015 disebutkan dana JHT pekerja baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun atau setelah pekerja menjadi peserta 10 tahun tanpa ter-PHK bisa mengambil 10 persen untuk modal usaha dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan," terangnya.
Sekalipun begitu, karena melihat suatu keadaan memaksa dimana pekerja kita lebih berpikir hari ini dibandingkan hari depan, apalagi masih ada masalah soal jaminan pesangon dan lain-lain, maka PP itupun direvisi.
Dengan begitu, para pekerja yang terkena PHK sebelum 1 Juli 2015 akan berlaku aturan lama menunggu 5 tahun dan satu bulan. Namun, bagi pekerja terkena PHK setelah 1 Juli 2015, bisa menarik dana JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sejak revisi PP diberlakukan.
"Masa tunggu 1 bulan ini untuk jaga-jaga jika pekerja ter-PHK diterima bekerja kembali sehingga tak perlu mengambil dana JHT untuk modal kerja melainkan ditarik saat usia tak produktif," terangnya.
Hanif juga menjelaskan, revisi PP 46/2015 ini diharapkan selesai pekan depan. "Ini kan baru lima hari kerja. Pemerintah akan terus merevisi PP itu dan kita harapkan minggu depan selesai, tapi tentu tergantung lembaga lain karena sifatnya antarlembaga," kata Hanif.
Menaker menegaskan, secara keseluruhan PP baru juga memberikan manfaat lebih besar terhadap program-program BPJS, meskipun iurannya tetap. Sebagai misal, disebutkan tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dulu plafon pengobatan pekerja dibatasi sebesar Rp 20 juta, saat ini seorang pekerja bisa terus diobati sampai sembuh jika mengalami kecelakaan kerja.
"Bahkan kalau ada pekerja yang menderita cacat, upahnya akan dibayar BPJS Ketenagakerjaan mengikuti program return to work sehingga bisa dipekerjakan kembali," pungkasnya.
(*)
Title
:
Asyik... JHT Pekerja Ter-PHK Hanya Nunggu 1 Bulan, Bisa Dicairkan
Description
:
REVISI Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015 terkait pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena pemutusan h...
Rating
:
5