SALAH satu dari dua orang yang diduga terlibat kasus pembakaran dan memakan Orangutan (Pongo pygmaeus) di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Barat menetapkan Dadun bin Uja (47), warga Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Dadun merupakan orang yang diduga membakar Orangutan yang fotonya diunggah di jejaring sosial Facebook pada Sabtu (20/6) lalu.
Selain Dadun, petuga juga memeriksa Lutfi Alif Kurniawan (23), warga Pangkalan Bun yang mengaku memotret aktivitas pembakaran Orangutan serta mengunggahnya Facebook melalui akun Polo Panitia Hari Kiamat. Namun hingga saat ini, Alif masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, saat ini Dadun telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat. "Kasusnya memang ditangani PPNS BKSDA.
Namun penahanan dilakukan di Polres. Kita bekerjasama dalam hal ini.
Kasusnya sendiri, berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi di Kabupaten
Lamandau," kata Heska, Rabu (24/6/2015).
Menurut Heska, saat pemeriksaan, Dadun mengaku dia yang membakar Orangutan itu.
Namun dia membantah jika telah menembak dan membunuh satwa dilindungi tersebut. "Dadun
mengaku hanya membakar. Yang menembak dan membunuh bukan dia. Dia
temukan sudah mati. Kemudian dibakar dan dimakan sama-sama dengan yang
lainnya, sekitar empat orang," kata Heska.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Hartono mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus pembakaran Orangutan ini untuk mendapatkan bukti-bukti lainnya.
"Mereka menyatakan memang membakar dan memakan (Orangutan) itu. Tetapi kita sampai saat ini belum berani memastikan yang dibakar itu orangutan, sebelum mendapatkan bukti-bukti. Sekilas jika dilihat fotonya memang terlihat seperti Orangutan. Dan pengakuan mereka pun hanya satu ekor, bukan dua ekor," kata Hartono, Rabu (24/6/2015).
Dijelaskan Hartono, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dadun dan Lutfi, peristiwa pembakaran terjadi pada 10 Juni 2015 lalu. Saat itu keduanya bersama tiga orang lainnya membuka lahan di Kabupaten Lamandau, yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian ada yang menembak Orangutan itu dengan senapan angin yang lalu dipanggang dan dimakan beramai-ramai.
Hartono menambahkan, pihaknya juga akan terjun ke lokasi kejadian untuk mencari barang bukti pendukung yang masih ada di lokasi. "Kita masih mencari barang bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian, misalnya seperti tulang atau yang lain dan nanti akan kita uji forensik lagi, seperti tes DNA untuk memastikan itu Orangutan atau bukan," kata Hartono.
Title
:
Membakar dan Memakan Orangutan, Satu Orang Dijadikan Tersangka
Description
:
SALAH satu dari dua orang yang diduga terlibat kasus pembakaran dan memakan Orangutan (Pongo pygmaeus) di wilayah Kabupaten Lamandau, Ka...
Rating
:
5