JAKARTA - Setelah sempat kalah pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama beberapa waktu lalu, kini DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kembali bisa tersenyum. Pasalnya, Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta, Jumat (10/7/2015) mengabulkan permohonan banding yang dilakukan Menteri Hukum dan kubu Agung selaku pihak terkait.
Melalui putusan dengan nomor register 162/B/2015/PT TUN JKT, majelis hakim yang terdiri atas Arif Nurdua, Didik Andy Prastowo, dan Nuraneni Manurung, dalam laman situsnya menyebutkan, hakim menilai gugatan yang diajukan kepengurusan Munas Bali terhadap SK kepengurusan Munas Ancol tak dapat diterima. “Menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu merupakan kado bagi seluruh keluarga besar Partai Golkar. “Ini kabar baik bagi seluruh keluarga besar Golkar. Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena keadilan itu akhirnya muncul tepat di bulan suci Ramadan,” ucapnya, Jumat, 10 Juli 2015. (*)
Title
:
Agung Laksono Kembali 'Kuasai' Golkar
Description
:
JAKARTA - Setelah sempat kalah pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama beberapa waktu lalu, kini DPP Partai Go...
Rating
:
5