JAKARTA - Selain mengabulkan gugatan Menkumham, PTTUN juga memenangkan permohonan
banding Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau Romi.
Selaku pihak penggugat dalam hal ini adalah Suryahdarma Ali bersama
kubunya. Sedangkan pihak tergugat/pembanding adalah Menkumham Yasonna H
Laoly dan tergugat intervensi Romi bersama kubunya.
PTTUN
Jakarta mengabulkan banding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romarhumuziy atau Romi. Dengan
demikian, kepengurusan PPP kubu Romi diakui sebagai kepengurusan yang
sah.
Seperti diikutip melalui laman resmi PTTUN Jakarta, Jumat
(10/7/2015), Majelis Hakim yang dipimpin Didik Andy Prastowo dalam
kutipan putusan Nomor 120/B/2015/PT TUN JKT terkait kisruh internal PPP
menyebutkan, oleh karena pokok permasalahan adalah mengenai perselisihan
kepengurusan partai politik dan sesuai asas praduga rechtmatig (benar
menurut hukum), maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang
menguji apakah tindakan Tergugat/Pembanding, yakni kubu Suryadharma Ali,
dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Title
:
PT TUN Juga Menangkan PPP Romi
Description
:
JAKARTA - Selain mengabulkan gugatan Menkumham, PTTUN juga memenangkan permohonan banding Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Rom...
Rating
:
5